Pembentukan Pengadilan Tinggi Harus Perhatikan Faktor Keamanan

25-05-2021 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo di ruang rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/5/2021). Foto: Jaka/Man

 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menegaskan, dalam pembentukan pengadilan tinggi agar memberikan perhatian pada faktor keamanan bagi lembaga dan hakim yang bertugas. Pernyataan tersebut dia ungkapkan saat Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Bali, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.

 

Menurutnya sarana dan prasarana lembaga peradilan yang tidak memenuhi standar, itu harus diperbaiki. Terlebih lagi faktor kenyamanan dan keamanan bagi hakim yang mengamban tugas. Firman beralasan, karena seiring dengan kebebasan menyampaikan pendapat, ada kegiatan unjuk rasa yang berupaya menekan hakim sehingga dikhawatirkan mempengaruhi keputusan hakim.

 

"Memperhatikan faktor safety dan security," tegas Firman di ruang rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/5/2021).

 

Politisi Fraksi Partai Golkar ini mengungkapkan sarana dan prasarana harus masuk dalam standarisasi dalam rancangan undang-undang yang sedang dibahas. Hal lain yang lebih penting adalah penyedian lahan juga harus dinormakan.  

 

"Jangan sampai dalam pembentukan pengadilan tinggi, tapi lahan tidak disediakan oleh kepala daerah. Oleh karena itu ini dinormakan supaya undang-undang ini bisa menjawab apa yang menjadi kebutuhan masyarakat dalam rangka mencari keadilan dan kepastian hukum," papar Firman.

 

Urgensi pembentukan Pengadilan Tinggi (PT) baru karena, daerah hukum PT yang sudah ada seperti Jakarta, PT Medan, PT Makassar, dan PT Surabaya tersebut dipandang terlalu luas dan telah mengalami perkembangan wilayah provinsi sehingga menimbulkan berbagai permasalahan yang menghambat terwujudnya akses pada keadilan dan peradilan yang sederhan cepat dan biaya ringan. Selain itu luasnya daerah hukum setiap PT tersebut menimbulkan inefisiensi dari sisi biaya transportasi yang harus ditanggung. (eko/es)

BERITA TERKAIT
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...